Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp8 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 April 2021, 11:03 WIB
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal /Aini/tangkapan layar YouTube/ANTARANews

Baca Juga: Sarkasme atau Sindiran Keras Merupakan Tanda Seseorang Memiliki Kecerdasan Tinggi, Berikut Ulasannya

Baca Juga: 6 Makanan yang Cocok Sebagai Pendamping Hidangan Saat Berbuka, Karena Manfaatnya Mencegah Dehidrasi Tubuh

Ribuan benih lobster tersebut juga akan dikirim ke kawasan bebas Batam, Kepulauan Riau, melalui jalur udara.

Ia mengatakan rencana pengiriman ribuan benih lobster tersebut dilakukan dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971 tujuan Surabaya-Batam saat penerbangan pertama.

Ia menjelaskan dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa satu karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan keamanan bandara, di dalam karton berisi 29 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster

Ia mengatakan ribuan ekor benih lobster tersebut disimpan di dalam kantong plastik di mana masing-masing plastik berisikan sekitar seribu ekor benih lobster. Pengiriman tersebut modus saja dan diduga akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam.

Baca Juga: HUT Ke-69, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Minta Kopassus TNI AD Tingkatkan Profesionalisme

Perlu diketahui, bahwa pengiriman benih bening lobster secara ilegal telah melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait dengan Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah