Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp8 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 April 2021, 11:03 WIB
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal /Aini/tangkapan layar YouTube/ANTARANews

Menurut Budi, setelah melakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara), ternyata di dalam karton berisi 2 koli masing-masing 40 kantong yang di dalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu BBL.

Baca Juga: Piala Menpora Berlangsung Lancar, Jokowi Ikut Nonton dan Berikan Apresiasi

Baca Juga: Judi Casino Halal di Arab Saudi, Banyak Pria Berpakaian Tradisional Arab Bermain Kartu, Ini Faktanya!

Ia menyebutkan pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal Pranata melalui ekspedisi PT CDA.

"Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor sebesar Rp8 miliar," tegasnya.

Untuk mengelabui petugas, kata dia, barang diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.

"Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box styrofoam pada umumnya," kata Budi.

Selanjutnya, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan BBL ini, kata dia, merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, dan PT Angkasa Pura I (Persero).

Sementara itu, sebelumnya petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29.250 ekor benih bening lobster ilegal senilai Rp2,9 milliar.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini