Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp8 Miliar, Ini Kronologinya

- 16 April 2021, 11:03 WIB
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal
Foto Bea Cukai konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal /Aini/tangkapan layar YouTube/ANTARANews

KABAR BESUKI - Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman ribuan benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.

Melansir dari Antara, Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada minggu-minggu ini.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di area kargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda pada hari Kamis, 15 April 2021 mulai pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Bulan Madu 'Ikatan Cinta' Aldebaran dan Andin Hingga Hadirkan Sejumlah 4 Moment yang Manis dan Menggemaskan

Baca Juga: Masak Terlalu Banyak? Begini Cara Mengolah Makanan Sisa yang Benar Menurut Para Ahli

"Sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat beberapa kemasan yang kami curigai," ujar Budi Harjanto, Kepala Bea dan Cukai Juanda.

Kemasan tersebut dijadwalkan berangkat ke Batam pada pukul 12.30 WIB dengan pesawat Citilink yang akan menuju Batam dengan penerbangan QG-950.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam dengan pemindai X Ray dan pemeriksaan fisik terhadap kargo barang tersebut.

Dari hasil pengawasan petugas, kata dia, sekitar pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 dengan pemberitahuan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.

Menurut Budi, setelah melakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara), ternyata di dalam karton berisi 2 koli masing-masing 40 kantong yang di dalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu BBL.

Baca Juga: Piala Menpora Berlangsung Lancar, Jokowi Ikut Nonton dan Berikan Apresiasi

Baca Juga: Judi Casino Halal di Arab Saudi, Banyak Pria Berpakaian Tradisional Arab Bermain Kartu, Ini Faktanya!

Ia menyebutkan pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal Pranata melalui ekspedisi PT CDA.

"Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor sebesar Rp8 miliar," tegasnya.

Untuk mengelabui petugas, kata dia, barang diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.

"Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box styrofoam pada umumnya," kata Budi.

Selanjutnya, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan BBL ini, kata dia, merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, dan PT Angkasa Pura I (Persero).

Sementara itu, sebelumnya petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29.250 ekor benih bening lobster ilegal senilai Rp2,9 milliar.

Baca Juga: Sarkasme atau Sindiran Keras Merupakan Tanda Seseorang Memiliki Kecerdasan Tinggi, Berikut Ulasannya

Baca Juga: 6 Makanan yang Cocok Sebagai Pendamping Hidangan Saat Berbuka, Karena Manfaatnya Mencegah Dehidrasi Tubuh

Ribuan benih lobster tersebut juga akan dikirim ke kawasan bebas Batam, Kepulauan Riau, melalui jalur udara.

Ia mengatakan rencana pengiriman ribuan benih lobster tersebut dilakukan dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971 tujuan Surabaya-Batam saat penerbangan pertama.

Ia menjelaskan dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa satu karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan keamanan bandara, di dalam karton berisi 29 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster

Ia mengatakan ribuan ekor benih lobster tersebut disimpan di dalam kantong plastik di mana masing-masing plastik berisikan sekitar seribu ekor benih lobster. Pengiriman tersebut modus saja dan diduga akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam.

Baca Juga: HUT Ke-69, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Minta Kopassus TNI AD Tingkatkan Profesionalisme

Perlu diketahui, bahwa pengiriman benih bening lobster secara ilegal telah melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait dengan Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini