Terkait Penistaan Agama oleh Made Darmawati, Kesatuan Mahasiswa Hindu Datangi Bareskrim Polri untuk Melapor

- 19 April 2021, 19:16 WIB
Kemenag sambut baik permintaan maaf Made Darmawati yang sebelumnya dinilai telah menistakan agama Hindu.
Kemenag sambut baik permintaan maaf Made Darmawati yang sebelumnya dinilai telah menistakan agama Hindu. /Kemenag

KABAR BESUKI - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 19 April 2021 untuk melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama.

 Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra saat ditemui di Bareskrim Polri mengatakan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan, namun laporan tersebut belum diproses penyidik lantaran ada berkas yang belum lengkap.

"Laporan kami bukan ditolak, tapi diminta dilengkapi terkait legalitas organisasi, karena laporan atas nama organisasi," kata I Putu Yoga Saputra, yang dikutip dari Antara, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Menangis dan Hapus Semua Foto Sule, Ada apa dengan Nathalie Holscher? Netizen: Padahal Masih Hitungan Bulan

Baca Juga: Sangat Mudah dan Tidak Merepotkan, Sejumah 9 Tanaman Hias Ini Bisa Bertahan Bahkan di Tempat Gelap

Putu mengatakan pihaknya diminta untuk kembali lagi besok (Selasa-red) guna melengkapi berkas organisasi atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Putu, pihaknya melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama dan juga Undang-Undang ITE karena penyebaran video ceramah yang menyinggung umat Hindu.

Terkait adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Desak Made Darmayanti, Putu mengatakan menghargai itikad baik tersebut, tetapi tetap menempuh jalur hukum agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali.

"Kita sangat menghargai itikad baik Ibu Desak, kewajiban umat beragama memiliki kewajiban untuk saling memaafkan. Tapi kita punya hak juga untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah melanggar hukum. Alasannya agar tidak muncul Desak-desak yang lainnya," tutur Putu.

Putu berharap di tengah semangat bangsa Indonesia menjaga toleransi dan moderasi beragama, jangan sampai muncul lagi kasus serupa. Dan meminta aparat untuk menindak tegas.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Desak telah mengganggu ketenangan umat Hindu, sehingga upaya hukum yang dilakukan untuk meredam riak-riak tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta, Desak Made Darmawati, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama yang disampaikan lewat ceramah.

Baca Juga: Harga Pangan Melonjak, ‘Isi Kulkas Kosong’ Muslim di Lebanon Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bulan Ramadhan

Baca Juga: Jika Anda Memiliki Jenis Golongan Darah Ini, Dipastikan Berisiko Tinggi Mengalami Pembekuan Darah

Baca Juga: Awas! Meski Populer, Sejumlah Suplemen Terkenal Ini Ternyata Memiliki Bahaya Tersembunyi

"Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita,” ungkap Desak Made Darmawati.

“Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Klarifikasi dan pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu, 17 April 2021 malam, yang disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Video ceramah Made Darmawati di berbagai platform media sosial menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu, beberapa tahun lalu

Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu Kemenag Tri Handoko Seto menyambut baik langkah Made Darmawati yang bersedia meminta maaf kepada pemuka dan seluruh umat Hindu atas isi ceramahnya yang dinilai mengandung penistaan.

Baca Juga: Memalukan Profesi Mulia Dokter, 'Kompaks' Kecam dr Kevin Samuel Marpaung Berharap Surat Izin Praktik Dicabut

Dia juga berharap kepada umat Hindu untuk menyelesaikan masalah ini secara hati-hati sekaligus dengan cara yang bermartabat.

Tri Handoko menekankan bahwa langkah permohonan maaf ini bisa menjadi momentum bagi umat beragama di Indonesia untuk menguatkan toleransi dan menghargai atas perbedaan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x