Dugaan Pelanggaran Etik Stepanus Akan Segeran Dilakukan oleh Dewas KPK

- 27 April 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi gambar uang dan borgol ditangan
Ilustrasi gambar uang dan borgol ditangan /A Fauzi/mohamed_hassan/pixabay.com

KABAR BESUKI - Kasus dugaan pelanggaran etik penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattaju (SRP) akan segera diproses oleh Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), Stepanus dan Maskur Husain (MH) yang merupakan pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020—2021.

"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Selasa 27 April 2021 dilansir dari situs Antara.

Baca Juga: Hina Keluarga Awak Kapal NRI Nanggala-402, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran ITE

Terkait soal adanya informasi dugaan Wali Kota Tanjungbalai mencoba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK, Albertina mengaku baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan yanh ada di media massa. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengetahui informasi itu agar melapor kepada dewas.

"Tahu dari media. Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada dewas," kata Albertina.

Adapun anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari informasi mengenai tersebut terlebih dahulu.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dengan dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota dewas sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 28 April 2021: Take It Slow, Jangan Terlalu Bersemangat dengan Pasangan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x