Akibat Videonya yang Viral, Kini Lumba-lumba yang Ditumpangi Lucinta Luna Dievakuasi BKSDA

- 27 April 2021, 17:43 WIB
Aksi Lucinta Luna berenang dengan lumba-lumba./Tangkapan layar/YouTube/Lucintaluna Manjalita Official
Aksi Lucinta Luna berenang dengan lumba-lumba./Tangkapan layar/YouTube/Lucintaluna Manjalita Official //Dicky/

KABAR BESUKI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali akhirnya mengevakuasi lumba-lumba di Dolphin Lodge Bali di Pantai Mertasari, Sanur, pada Selasa, 27 April 2021.

Beberapa waktu lalu, video Lucinta Luna yang menunggangi lumba-lumba viral di media sosial dan menuai kritikan dari berbagai kalangan.
 
Diketahui, lokasi yang ada dalam video tersebut yakni di Dolphin Lodge Bali yang berada di kawasan Pantai Mertasari Denpasar.
 
Ternyata operasional show lumba-lumba yang ada di Dolphin Lodge Bali juga tak memiliki ijin, seperti dikutip tim Kabar Besuki dari Channel YouTube Cerdikiawan.
 
"Hari ini Direktorat KSDA, Bareskrim Polri, dan Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba milik PT Piayu Samudra Bali yang beberapa saat lalu sempat viral ditunggangi Lucinta Luna," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Selasa, 27 April 2021.
 
Sumarsono mengatakan, sebenarnya Dolphin Lodge Bali sudah lama diperingatkan. Namun mereka secara diam-diam melakukan pertunjukan.
 
Dolpin Lodge Bali juga sudah ditutup pada April 2020. Hal tersebut karena Dolphin Lodge tak lagi memiliki izin untuk pertunjukkan lumba-lumba di luar Lembaga Konservasi.
 
Lumba-lumba dievakuasi petugas   Direktorat Jenderal  Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Bareskrim Mabes Polri serta Diretkrimsus Polda Bali. 
 
“Melakukan evakuasi terhadap 7 ekor Lumba-lumba hidung botol yang merupakan titipan pemerintah kepada PT. Piayu Samudera Bali," kata Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa, Selasa, 27 April.
 
Evakuasi lumba-lumba  sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.577/MENLHK-KSDAE/KKH/KSA.2/4/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Surat Peringatan I kepada PT. Piayu Samudera Bali. 
 
Dipertimbangkan juga masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pasca viralnya aksi Lucinta Luna menunggangi lumba-lumba.
 
"Sebagai informasi, status perlindungan lumba-lumba hidung botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN red list masuk dalam ketagori unknown atau near threatened," imbuh Budi Santosa.
 
BKSDA menegaskan aktivitas peragaan lumba-lumba hidung Botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di Pantai Mertasari sudah ditutup. 
 
Petugas memasang spanduk penutupan kegiatan peragaan lumba-lumba.
 
"Lumba-lumba hidung botol tersebut selanjutnya akan dievakuasi dan dititip rawatkan kepada lembaga konservasi yang memiiliki izin, sarana dan prasarana memadai, berpengalaman dalam menangani satwa lumba-lumba serta pengelolaannya memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare)," ujar Santosa.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube


Tags

Terkini

x