KABAR BESUKI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama memberikan pernyataan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan tiap daerah akan berbeda-beda.
Hal tersebut karena ditentukan oleh kebijakan Kemenag tiap daerah dengan menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu.
"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 27 April 2021.
Baca Juga: Usaha Melalui Digitalisasi, Susan Dewi Sukses Hingga Miliki 30 Karyawan
Terkait hal ini sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan.
Masing-masing wilayah memiliki besaran zakat fitrah yang berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
Fuad mengatakan meskipun besaran yang dikeluarkan berbeda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
Ia berpendapat bahwa perbedaan besaran zakat fitrah di tiap daerah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.