"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," ujarnya dia.
Mengenai pelaksanaan zakat fitrah sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam sempat memberikan pernyataan bahwa umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa mendedikasikan zakatnya untuk penanggulangan COVID-19.
Baca Juga: Akibat Videonya yang Viral, Kini Lumba-lumba yang Ditumpangi Lucinta Luna Dievakuasi BKSDA
"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," kata Asrorun.
Seperti halnya sesuai hukum islam, zakat fitrah biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadhan.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak COVID-19.
"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," tuturnya.***