Calo Mafia Karantina Akhirnya Terciduk Polisi, Humas Polda: Untuk Lolos Harus Beri Imbalan Rp6.5 Juta

- 28 April 2021, 12:26 WIB
ILUSTRASI transaksi dengan calo
ILUSTRASI transaksi dengan calo /Karolina Grabowska / Pexels

KABAR BESUKI – Praktek mafia percaloan kini digunakan untuk meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Pasalnya, lewat calo mafia ini, WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri tidak menjalani isolasi selama 14 hari.

Akhirnya Polda Metro Jaya telah mengungkap dan membongkar praktek mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: Menurut Ilmuwan: Kegiatan Berikut Ini dapat Mempengaruhi Aktivitas Otak Anda, Membaca Salah Satunya

Melalui praktek tersebut, para pendatang ini tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Polda Metro telah menciduk setidaknya dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina. Dan, kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Tangisan Reyna Menyadarkan Aldebaran yang Hampir Dinyatakan Meninggal

Dari tangkapan tersebut, polisi mengantongi bukti data transaksi keuangan antara S dan JD.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x