KABAR BESUKI – Praktek mafia percaloan kini digunakan untuk meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.
Pasalnya, lewat calo mafia ini, WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri tidak menjalani isolasi selama 14 hari.
Akhirnya Polda Metro Jaya telah mengungkap dan membongkar praktek mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri.
Baca Juga: Menurut Ilmuwan: Kegiatan Berikut Ini dapat Mempengaruhi Aktivitas Otak Anda, Membaca Salah Satunya
Melalui praktek tersebut, para pendatang ini tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Polda Metro telah menciduk setidaknya dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.
"Diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina. Dan, kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 28 April 2021.
Dari tangkapan tersebut, polisi mengantongi bukti data transaksi keuangan antara S dan JD.