Diketahui, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.
JD dapat lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.
Ketika menjalankan aksinya, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Pengaruh Musik Terhadap Mood Anda di Pagi Hari, Salah Satunya Meningkatkan Hormon Bahagia
Pelaku pun mengaku dapat mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Penyidik pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW. Apalagi, praktek mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.
"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," tutur Yusri.
Baca Juga: Sebaiknya Anda Jangan Percaya! Inilah 5 Mitos yang Salah Kaprah Tentang Penyakit Diabetes
Atas perbuatannya, S, RW serta JD telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ketiganya tidak ditahan oleh polisi.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.