Tiba di Polda Metro dengan Mata Tertutup, Polisi Ungkap Munarman Jadi Tersangka Dugaan Terorisme

- 28 April 2021, 15:07 WIB
Penangkapan Munarman, Selasa, 27 April 2021.
Penangkapan Munarman, Selasa, 27 April 2021. /ANTARA/HO-Istimewa/ANTARA

KABAR BESUKI – Anggota  tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 April 2021 malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," ujar Aziz Yanuar Kuasa Hukum Munarman, yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sering Sakit Tenggorokan Saat Puasa? Ini 6 Cara Ampuh Mengatasinya

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Ia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Sementara itu, diketahui Munarman, tiba di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

x