Munarman dibawa petugas menggunakan mobil minibus berwarna putih dan tampak memakai kemeja warna putih dan sarung.
Begitu turun dari mobil, Munarman langsung dibawa masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya oleh personel kepolisian.
Menurut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Sejahterakan Masyarakat Melalui Jaminan Kesehatan, BPPAD Probolinggo: Hanya untuk yang Kurang Mampu
Ahmad mengatakan Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Hasil Studi: Rutin Mengonsumsi Tahu Ternyata Bisa Turunkan Risiko Penyakit Jantung