Wajib Diketahui! Pengertian Fidyah dan Tata Cara Pembayarannya Menurut Ketentuan dan Syariat Islam

- 1 Mei 2021, 19:56 WIB
Foto: Beras makanan pokok yang bisa untuk membayar fidyah
Foto: Beras makanan pokok yang bisa untuk membayar fidyah /Dicky S/Instagram/@cherating88

KABAR BESUKI - Pengertian Fidyah dan Cara Membayarnya yang Perlu Diketahui. Fidyah sudah tidak asing lagi bagi umat muslim, karena sering kali dibahas pada bulan Ramadhan.

Istilah ini dipergunakan kepada orang-orang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Gara-Gara Sarung, Bapak dan Anak Ini Terancam Masuk Jeruji Besi

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dikutip Kabar Besuki dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

Fidyah artinya, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa.

Seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di waktu lain. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk bayar fidyah.

Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Baznas


Tags

Terkini

x