Wajib Diketahui! Pengertian Fidyah dan Tata Cara Pembayarannya Menurut Ketentuan dan Syariat Islam

- 1 Mei 2021, 19:56 WIB
Foto: Beras makanan pokok yang bisa untuk membayar fidyah
Foto: Beras makanan pokok yang bisa untuk membayar fidyah /Dicky S/Instagram/@cherating88

Baca Juga: Penyelidik Medis Argentina Ungkap Sebelum Meninggal Perawatan Diego Maradona 'Sembrono'

Sedangkan cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah adalah tak harus berupa beras atau gandum, namun bisa diganti dengan makanan pokok lain yang berlaku. 

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah artinya boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca Juga: Ramai Kasus Tes Swab Antigen Bekas, Begini Cara Membedakan Alat Tes Baru dengan yang Bekas Menurut Para Dokter

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Baznas


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah