KABAR BESUKI – Menjelang lebaran, sejumlah personel gabungan menggerebek gudang penyimpanan ikan yang mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 30 April 2021.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mereka melakukan penyelidikan selama 10 hari. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8,3 ton ikan berformalin dan dua orang pelaku berinisial I dan Z.
"Mereka (pelaku) berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 1 Mei 2021.
Menurut keterangan yang didapat dari Kapolrestabes Palembang ikan berformalin jenis kakap tersebut ternyata sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, dimana para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.
Dari hasil pengungkapan tersebut perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama satu tahun.
Kombes Pol Irvan juga menuturkan bahwa temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka yang Mencatut Nama Nadiem Makarin dalam Pemalsuan Surat
Usai penggerebekan, tim BPOM Palembang pun menguji sampel dan menemukan hasil bahwa ikan-ikan tersebut memang mengandung formalin.