Formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut juga melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat membahayakan jika dikonsumsi.
"Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat. Maka pelaku memperbanyak stok. Beruntung segera kita tindak," sambungnya.
Selanjutnya, ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin Sinpharm Asal Tiongkok, Dikawal Ketat Oleh Kodam Jaya
Kombes Pol Irvan juga menjelaskan bahwa peredaran makanan mengandung bahan berbahaya selalu tinggi memasuki bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri yang selalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ia pun mengimbau kepada warga untuk tetap teliti ketika membeli makanan siap saji ataupun ikan dan daging giling.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***