Larangan Mudik 2021, Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi hanya untuk Perjalanan Mendesak

- 4 Mei 2021, 15:15 WIB
Foto Kereta Api melewati depo stasiun Purwokerto
Foto Kereta Api melewati depo stasiun Purwokerto /Aini/Instagram.com/@ianian21_

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Apabila ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Baca Juga: Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Berharap Pasar Murah Bisa Bantu Ekonomi Masyarakat

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket kereta api tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah kereta api yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,” papar Joni.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” imbuhnya.

Untuk perjalanan kereta api Lokal, terdapat 16 kereta api yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: KAI.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x