Ia juga menjelaskan terkait aturan protokol kesehatan yang harus dilakukan seperti membatasi kapasitas hingga 50 persen dari jamaah shalat Idul Fitri.
Kemudian melakukan pemeriksaan suhu, dan setiap jamaah juga wajib menggunakan masker selama shalat Idul Fitri berlangsung.
Nasar juga menyarankan agar lansia yang berusia lebih dari 60 tahun dan orang-orang dan orang-orang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak baik untuk tidak memaksakan diri mengikuti shalat Ied di luar.
Ia mengatakan jika orang-orang lansia dan dengan kondisi kesehatan buruk sebaiknya melakukan ibadah shalat Ied di rumah masing-masing.
Kemenag juga meminta kepada pihak penyelenggara shalat Idul Fitri untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 setempat, dan unsur keamanan.
Serta menunjuk petugas untuk memantau protokol kesehatan agar benar-benar dijalankan secara aman, tertib, dan terkendali.
Namun kembali lagi pada persyaratan izin shalat Ied berjamaah di masjid atau lapangan terbuka, jika suatu daerah tiba-tiba mengalami peningkatan kasus Covid-19 maka masyarakat di daerah tersebut dianjurkan untuk melakukan shalat Ied di rumah masing-masing.
Hal ini dihimbau untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.***