Kemenag Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid dan Lapangan Terbuka Hanya Bagi Wilayah Zona Aman Covid-19

- 6 Mei 2021, 09:28 WIB
Shalat tarawih di Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau
Shalat tarawih di Masjid Agung Batam, Kepulauan Riau /Arfan NK/Antaranews.com

KABAR BESUKI - Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pelaksanaan shalat Idul FItri di zona aman.

Melalui melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, Kemenag menetapkan shalat Idul Fitri diperbolehkan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut keterangan Muhammad Fuad Nasar selaku Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, shalat Ied hanya bisa dilakukan di daerah yang dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Memiliki Kebiasaan Bangun Pagi Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur, Studi Ungkap Alasannya

Daerah yang dinyatakan aman Covid-19 adalah wilayah zona hijau dan zona kuning. Kemudian, jamaah di suatu wilayah juga harus aman dari risiko penularan Covid-19.

"Ini kan sesuai dengan eskalasi perkembangan Covid di setiap daerah," kata Nasar.

Ia melanjutkan jika misalnya terjadi perkembangan ekstrim penyebaran Covid-19 di suatu daerah maka ada ada penyesuaian kondisi.

"Jadi dalam hal misalkan terjadinya perkembangan ekstrim penyebaran covid, seperti ditemukannya mutasi, varian baru virus corona di suatu lingkungan atau daerah tentu juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Teh Ternyata Bisa Cegah Risiko Berbagai Penyakit Hingga Bikin Awet Muda

Ia juga menjelaskan terkait aturan protokol kesehatan yang harus dilakukan seperti membatasi kapasitas hingga 50 persen dari jamaah shalat Idul Fitri.

Kemudian melakukan pemeriksaan suhu, dan setiap jamaah juga wajib menggunakan masker selama shalat Idul Fitri berlangsung.

Nasar juga menyarankan agar lansia yang berusia lebih dari 60 tahun dan orang-orang dan orang-orang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak baik untuk tidak memaksakan diri mengikuti shalat Ied di luar.

Ia mengatakan jika orang-orang lansia dan dengan kondisi kesehatan buruk sebaiknya melakukan ibadah shalat Ied di rumah masing-masing.

Kemenag juga meminta kepada pihak penyelenggara shalat Idul Fitri untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 setempat, dan unsur keamanan. 

Baca Juga: WHO: India Menyumbang 46 Persen Kasus Positif dan Seperempat Kematian Akibat Covid-19 di Dunia dalam Seminggu

Serta menunjuk petugas untuk memantau protokol kesehatan agar benar-benar dijalankan secara aman, tertib, dan terkendali.

Namun kembali lagi pada persyaratan izin shalat Ied berjamaah di masjid atau lapangan terbuka, jika suatu daerah tiba-tiba mengalami peningkatan kasus Covid-19 maka masyarakat di daerah tersebut dianjurkan untuk melakukan shalat Ied di rumah masing-masing.

Hal ini dihimbau untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x