"Kami juga berlakukan jam malam, mulai pukul 22.00 WITA dan di atas jam itu harus ada surut tugas atau surat lain apabila ingin masuk Banjarmasin," kata dia.
Serupa seperti halnya di Banjarmasin, Polres Cianjur, Jawa Barat juga mengaktifkan 12 pos penyekatan yang sebagian besar berdiri di jalur utama Puncak-Cianjur, sebagai upaya mencegah masuknya pemudik yang tetap memaksakan diri untuk pulang ke kampung halamannya di Cianjur atau pemudik jarak dekat tanpa surat keterangan bebas COVID-19.
Baca Juga: HOAX! Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Akun Instagram Lowongan Kerja PT Pos Indonesia (Persero)
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Kamis, mengatakan penyekatan atau pelarangan mudik hari pertama yang diberlakukan pemerintah, terlihat cukup dipatuhi karena tidak terlihat peningkatan volume kendaraan yang cukup berarti yang melintas di wilayah hukum Cianjur.***