Dosen di Jember Resmi Ditahan Usai Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

- 7 Mei 2021, 10:15 WIB
 Ilustrasi pelecehan seksual./Pixabay/Alexa_Fotos
Ilustrasi pelecehan seksual./Pixabay/Alexa_Fotos /

Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban dan alasan itu dipakai tersangka dosen Unej berinisial RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," katanya.

Baca Juga: Dibanding Pria, Wanita Ternyata Lebih Rentan Terkena Stroke, Ini Penyebabnya

Akibat perbuatannya, RH kini dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Melawan Radikal Bebas

Sementara itu, Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara dosen berinisial RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Sedangkan tugas yang telah dialokasikan sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini