KABAR BESUKI – Demi menekan melonjaknya COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengambil langkah untuk melarang mudik selama 6-17 Mei 2021. Hal tersebut juga tertuang pada SE Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri guna untuk Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik dan larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Diketahui, berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya beberapa orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut dengan syarat tertentu.
Baca Juga: 10 Keistimewaan Mencium Tangan Suami, dari Mendapat Pahala Hingga Meningkatkan Derajat
Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan.
Selain itu, untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan.
Surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan/desa setempat (bagi perjalanan non dinas).
Terkait ramainya di media sosial dengan larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi hal itu dalam unggah video singkatnya yang ia posting di kanal YouTube dan akun Instagramnya.
Pada video tersebut ganjar memaparkan bahwa banyak dari masyarakat merasa jengkel dan marah dengan larangan pemerintah tersebut.