Heboh! Mobil VW ‘Kodok’ Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik, Netizen: Pelaku masih 16 tahun

- 9 Mei 2021, 19:37 WIB
Foto kejadian penerobosan pada pos penyekatan di Klaten/Tangkap layar video singkat
Foto kejadian penerobosan pada pos penyekatan di Klaten/Tangkap layar video singkat /@undercover.id/instagram.com/

Baca Juga: Terlalu Banyak Pakai Sampo Bisa Akibatkan Kebotakan, Inilah 5 Kebiasaan yang Sebabkan Kebotakan

Selain itu, terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar pasal tersebut. Lebih lanjut sanksi yang dikenakan diatur dalam Pasal 282 yang berbunyi

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Polres Klaten melalui akun instagramnya @polres_klaten memberikan jawaban terkait atas kejadian tersebut, bahwa pelaku sudah ditangkap.

“Selamat Sore Dulur, mengenai kejadian mobil VW kuning yang menabrak anggota polri di penyekatan di pos prambanan, alhamdulillah tertangkap dan sudah amankan di polres klaten, saat ini pengemudi sedang dalam pemeriksaan sat reskrim,” tulis @polres_klaten memberikan informasi kepada masyarakat yang masih penasaran dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Anda Lihat Pertama Kali? Temukan Kekuatan Pribadi Anda dari Gambar Itu

Selain itu, terpantau pada unggahan @undercover.id nampak 791 komentar netizen yang begitu penasaran dengan kasus tersebut dan video tersebut sudah ditonton 84.778 pengguna instagram.

“Udah jadi resiko petugas, jadi terima aja segala bentuk resiko yang terjadi,” ujar @heyhoklis.

“Sudah ditangkap lur, pengemudi vw kuningnya,” tulis @satria_yudaaa

“Pelaku masih berumur 16 tahun,” ungkap @if.fikri.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @undercover.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x