Masuk Zona Oranye, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Himbau Warganya Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Rumah

- 9 Mei 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pexels/Konevi

Tidak hanya itu, kata Eri, SE tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Warga juga dihimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujar Eri.

Untuk itu, Wali Kota Surabaya Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Lepas 21.000 Benih Lobster Hasil Sitaan di Perairan Banyuwangi

Kendati demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri.

Namun, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Shalat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," kata Eri.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x