Masuk Zona Oranye, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Himbau Warganya Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Rumah

- 9 Mei 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pexels/Konevi

KABAR BESUKI – Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tinggal beberapa hari lagi. Larangan mudik pun telah dicanangkan pemerintah. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warganya agar melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

Hal tersebut dikarenakan kota Surabaya, atau lebih akrab sebagai kota Pahlawan itu, hingga kini masih masuk zona orange COVID-19.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Shalat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Eri Cahyadi, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: ‘Mengintip’ Tradisi Ramadhan Muslim Kota Oxford di Inggris dalam Kondisi Pandemi COVID-19

Menurut Eri, kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut tertuang pada SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya menindaklanjuti SE Kemenag dengan membuat SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang himbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga: Harga Sapi Berkisar Rp110 Ribu, Gubernur Jatim Khofifah: Tenang ‘Emak-Emak’ Harga Kebutuhan Pokok Stabil

"Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ujar Wali Kota Surabaya Eri.

Tidak hanya itu, kata Eri, SE tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

Warga juga dihimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujar Eri.

Untuk itu, Wali Kota Surabaya Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Lepas 21.000 Benih Lobster Hasil Sitaan di Perairan Banyuwangi

Kendati demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri.

Namun, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Shalat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Shalat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," kata Eri.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x