Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Anda Akan Menjalankan Shalat Idul Fitri Berjamaah di Tengah Pandemi

- 11 Mei 2021, 08:48 WIB
Foto: Shalat Idul Fitri berjamaah diizinkan pemerintah dengan beberapa syarat
Foto: Shalat Idul Fitri berjamaah diizinkan pemerintah dengan beberapa syarat /Makna Zaezar/pras/ANTARA FOTO/

KABAR BESUKI - Pemerintah mengizinkan masyrakat yang tinggal di zona hijau dan kuning untuk melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di luar rumah.

Namun izin yang diberikan pemerintah tidak serta merta membebaskan jamaah keluar rumah tanpa menuruti protokol kesehatan.

Bagi wilayah yang termasuk dalam zona merah dan oranye masih tetap dilarang untuk melakukan shalat berjamaah di luar rumah.

Baca Juga: Sapri Pantun Meninggal Dunia, Sandiaga Uno Unggah Video Mengenang Almarhum: Selamat Jalan, Bang Sapri

Hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster shalat Idul Fitri.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah juga telah memberlakukan larangan mudik dengan tujuan yang sama, yaitu meminimalisir lonjakan Covid-19 selama libur panjang Idul Fitri.

Menurut sejumlah dokter dan pakar kesehatan sebagaimana dilansir dari Antara, ada baiknya untuk memilih lokasi shalat Ied di lapangan terbuka dengan jarak antar jamaah sekitar 1,5 hingga 2 meter.

Para jamaah juga harus dengan rajin mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat seperti terus memakai masker.

Baca Juga: 100 Hari Kudeta, Militer Myanmar: Keadaan Darurat Berlangsung Satu Tahun Namun Aktivis Menyatakan Keraguan

Dokter juga menyarankan agar masyarakat yang shalat berjamaah di luar rumah sebaiknya mengambil wudhu di rumah saja.

Jamaah juga harus teliti dalam memilih lokasi shalat. Setidaknya cari tahu mana lokasi shalat berjamaah yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Pastikah tempat shalat nanti menyediakan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan membatasi kapasitas jamaah hingga 50 persen.

Ada baiknya jamaah juga siap sedia dengan alat-alat sanitasi yang praktis seperti tissue basah yang mengandung alkohol untuk mencegah bakteri dan juga hand sanitizer.

Peralatan ibadah seperti sajadah, sarung, dan mukena harus dibawa sendiri dari rumah untuk mencegah pinjam meminjam peralatan ibadah.

Selain itu, di masa pandemi seperti sekarang para jamaah juga disarankan untuk tidak saling bersalaman setelah selesai melaksanakan shalat Ied.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Negara Tetangga Malaysia Juga Menetapkan Larangan Mudik Akibat Lonjakan Kasus COVID-19

Memang shalat Idul Fitri kali ini memiliki sejumlah aturan yang tidak wajar dari sebelum-sebelumnya, namun ini semua juga agar masyarakat terhindar dari paparan virus corona yang membahayakan nyawa.

Menurut surat edaran dari Kementerian Agama, masyarakat di zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di luar rumah.

Kemenag juga menyarankan agar lansia yang berusia lebih dari 60 tahun dan orang-orang dan orang-orang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak baik untuk tidak memaksakan diri mengikuti shalat Ied di luar.

Jika Anda atau salah satu anggota keluarga sedang tidak dalam kondisi yang sehat, ada baiknya lakukan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Baca Juga: 1 Bulan Sebelum Meninggal Sikap Sapri Pantun Nampak Aneh, Sering Cium Tangan Bahkan Membicarakan Kematian

Penyebaran Covid-19 tentunya dapat dicegah dengan kesadaran setiap anggota masyarakat dengan tetap peduli menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini