Panduan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H 2021 Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag

- 12 Mei 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi perayaan Idul Fitri
Ilustrasi perayaan Idul Fitri /john1cse/pixabay.com/

Halal bihalal di kantor maupun komunitas juga dilarang karena berisiko terjadi penularan virus corona.

Pemerintah anjurkan silaturahim hanya dilakukan bersama keluarga terdekat saja dan juga bisa dilakukan secara virtual.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah