Panduan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H 2021 Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag

- 12 Mei 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi perayaan Idul Fitri
Ilustrasi perayaan Idul Fitri /john1cse/pixabay.com/

KABAR BESUKI - Umat Muslim di seluruh dunia akan mengakhiri waktu berpuasa mereka dan merayakan Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.

Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Idul Fitri tahun ini memiliki banyak sekali aturan yang berlaku karena saat ini masyarakat tengah dilanda pandemi Covid-19.

Ini merupakan tahun kedua dimana umat Muslim seluruh dunia menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah bahaya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips dan Trik Menghadapi Situasi Ekstrem, Antisipasi dengan Cara Ini Saat Terjebak dalam Banjir

Beberapa tradisi Idul Fitri yang selalu dilakukan umat Islam di Indonesia pun terpaksa harus dihentikan untuk mencegah penularan virus corona.

Misalnya seperti dilarang mudik, zona merah dan oranye tidak diizinkan mengadakan shalat Ied berjamaah di luar rumah, dan juga larangan takbiran keliling.

Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid, sebagaimana dilansir dari Antara.

Peraturan itu pun dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 dan juga mencegah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Ratusan Warga India Terkena Infeksi Jamur Langka yang Akibatnya Lebih Berbahaya dari Covid-19

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x