Menurut Surat Edaran tersebut, shalat Idul Fitri diperbolehkan secara berjamaah di luar rumah, hanya jika wilayahnya berada di zona hijau.
Shalat Idul Fitri di zona hijau dan kuning diperbolehkan berlangsung di masjid atau lapangan terbuka namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19.
Beberapa yang wajib diterapkan diantaranya sebagai berikut.
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Menerapkan protokol kesehatan
- Menggunakan masker dan menjaga jarak
- Mimbar diberi pembatas transparan
- Shalat sesuai rukun
- Khutbah Idul Fitri sesuai rukun maksimal 20 menit
- Warga lansia atau dalam kondisi sakit disarankan tidak ikut
- Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalam-salaman usai shalat
- Pulang secara tertib
Sementara itu di wilayah dengan penyebaran zona oranye hingga merah shalat Idul Fitri diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, takbiran juga dianjurkan secara virtual dan tidak diperbolehkan takbiran keliling.
Sesuai ketentuan berikut adalah hal yang perlu diperhatikan mengenai malam takbiran pada Idul Fitri 2021.
- Dilarang takbir keliling
- Boleh di masjid dan mushalla
- Kapasitas maksimal 10 persen
- Menerapkan 3M
- Dapat disiarkan secara virtual daring
Sedangkan ketika hari Idul Fitri sudah tiba, pemerintah juga melarang pengadaan open house yang umumnya sudah menjadi tradisi bagi setiap Muslim Indonesia yang sedang merayakan Lebaran.
Baca Juga: Israel Luncurkan Roket dan Serangan Udara ke Gaza Palestina, Buntut dari Shalat Tarawih