Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Menegaskan untuk Menumpas Tuntas Aksi Premanisme Debt Collector

- 12 Mei 2021, 12:54 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman /@isal_m25/Instagram/

KABAR BESUKI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara menangkap 11 orang debt collector yang mengadang anggota TNI Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara.

Untuk diketahui pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi B 2638 BZK dikepung 11 debt collector.

Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Chanel Bang Kresek, disebutkan polisi, ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

Baca Juga: Irone Dome Israel Tahan Serangan Roket Hamas, Mengulik Apa Itu Irone Dome dan Bagaimana Kerjanya?

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin, 10 Mei 2021.

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap kronologi video yang viral beberapa waktu lalu terkait seorang Babinsa Kodim 0502 Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat sedang menolong warga di sekitar Kelurahan Semper.

Dudung mengatakan kejadian tersebut merupakan perselisihan antara debitur dan beberapa debt collector yang memaksa untuk mengambil kendaraannya.

Belajar dari kasus tersebut, Dudung pun secara tegas menyatakan tekad TNI untuk menumpas aksi premanisme debt collector hingga geng motor di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Bang Kresek


Tags

Terkini

x