Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Menegaskan untuk Menumpas Tuntas Aksi Premanisme Debt Collector

- 12 Mei 2021, 12:54 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman /@isal_m25/Instagram/

KABAR BESUKI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara menangkap 11 orang debt collector yang mengadang anggota TNI Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara.

Untuk diketahui pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, sebuah mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi B 2638 BZK dikepung 11 debt collector.

Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Chanel Bang Kresek, disebutkan polisi, ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

Baca Juga: Irone Dome Israel Tahan Serangan Roket Hamas, Mengulik Apa Itu Irone Dome dan Bagaimana Kerjanya?

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin, 10 Mei 2021.

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap kronologi video yang viral beberapa waktu lalu terkait seorang Babinsa Kodim 0502 Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat sedang menolong warga di sekitar Kelurahan Semper.

Dudung mengatakan kejadian tersebut merupakan perselisihan antara debitur dan beberapa debt collector yang memaksa untuk mengambil kendaraannya.

Belajar dari kasus tersebut, Dudung pun secara tegas menyatakan tekad TNI untuk menumpas aksi premanisme debt collector hingga geng motor di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Juru Parkir Tewas Terlindas dan Terseret Truk Bermuatan Kardus, Korban Langsung Tewas di TKP

Hal itu bahkan sudah Dudung bahas dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi toleransi dalam menghadapi aksi premanisme debt collector.

"Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," ucap Dudung.

Dudung menilai, ulah debt collector yang mencoba merampas kendaraan debitur telah membuat masyarakat resah.

Baca Juga: Kenali Infeksi Jamur Hitam, Penyakit Langka Mematikan yang Menjangkit Ratusan Pasien Covid-19 di India

Di sisi lain, Dudung menyarakan pihak kreditur untuk memberikan toleransi kepada debitur sehingga tak ada lagi tindak premanisme ketika melakukan penagihan.

Apalagi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Bang Kresek


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah