Remisi Khusus Idulfitri Diberikan Kepada 6.678 Narapidana di Jawa Tengah

- 13 Mei 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi lepas borgol
Ilustrasi lepas borgol /Pixabay/qimono

KABAR BESUKI - Khusus Idulfitri 1442 Hijriyah, dikabarkan bahwa sebanyak 6.678 narapidana dari berbagai kasus yang dipenjara di sejumlah lembaga pemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah menerima remisi.

Dilansir dari situs Antara, saat ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Syafar Pudji Rochmadi, memerinci napi penerima remisi khusus Lebaran 2021 berdasarkan tindak pidana terdiri atas 4.633 napi pidana umum, 2.002 napi narkotika, 22 napi terorisme, 10 napi tipikor, dua napi kasus perdagangan ilegal, dan seorang napi kasus pencucian uang.

Hal itu ia sampaikan pada Kamis 13 Mei 2021 di Semarang.

Baca Juga: Kerusuhan Yerusalem Sebabkan Korban Berjatuhan, Polisi Israel dan Orang Yahudi Ingin Merebut Rumah Palestina

Dikatakan pada publik, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang adalah unit pelaksana teknis yang terbanyak memperoleh remisi Lebaran pada tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 451 napi.

Dijelaskan bahwa remisi diberikan khusus Idulfitri kepada para napi yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Selain itu, remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bukan tahanan. Berkekuatan hukum tetap bagi napi berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen.

Baca Juga: 7 Manfaat Bersilaturahmi yang Bisa Kita Dapatkan, Berikut Penjelasannya

Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012, lanjut dia, harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.

Tindak pidana yang terkait dengan ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika l, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

"Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28/2006," ungkapnya

Baca Juga: Puluhan Pasien COVID-19 di Surabaya Ini Laksanakan Sholat Idul Fitri di Halaman Rumah Sakit

Imbuhnya, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per  3 Mei 2021 sebanyak 13.796 dengan jumlah narapidana 11.312 dan tahanan 2.484 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan sebanyak 9.341 orang.

Adanya Remisi khusus Idulfitri ini, kata dia, bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 miliar.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x