"Pertama, kalau mau mengambil kebijakan yang berskala besar, mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil, tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Terkait dengan kebijakan ini, sebelumnya KPK sempat menyarankan agar kebijakan seperti itu perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.
"Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," ucap Febri.
Selain itu, KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama meskipun pihaknya tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi pada era sekarang.
"Misalnya, karena KPK sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama, jadi harapannya himbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif," katanya.
Baca Juga: Buat Video Hina Palestina di Media Sosial, Pelajar Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah
Febri selaku Jubir KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan agar kasus korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) tidak terulang kembali.***