Mulai Hari Ini, Sultan HB X Minta Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Tiap Pagi di Yogyakarta

- 20 Mei 2021, 17:08 WIB
ilustrasi Sri Sultan Hamengku Buwono X
ilustrasi Sri Sultan Hamengku Buwono X /@nungbongham/instagram.com/

KABAR BESUKI – Mulai 20 Mei 2021, setiap pagi pukul 10.00 WIB, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang sudah diteken Sultan HB X pada Selasa,18 Mei 2021.

"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan HB X, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Menkominfo Ajak Masyarakat Jadi Bangsa Tangguh

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Menurut sultan, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga: Mardigu Bicara Palestina, Video Joe Biden Katakan 'The Best Invesment' Nampak Disana

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," ujar Sultan yang juga tertuang dalam SE tersebut.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama dengan Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada 20 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/wali kota.

Baca Juga: Hati-hati! Tidur Terlalu Lama Ternyata Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Dini

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," papar Imam Pratanadi.

Sedangkan menurut, Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.

Baca Juga: Dijamin Ampuh! 5 Tips Ini Bisa Bikin Gebetan Nyaman dan Cepat Luluh, Coba Sekarang

Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ungkapnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah