Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi Covid-19 karena mobilitas saat libur Lebaran 2021.
“Jadi bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19," katanya.
Adapun sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurut dia, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur tentang jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB pagi, kemudian selanjutnya pukul 07.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan juga ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata dia.
Selain itu, kata dia, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus Covid-19 usai Lebaran itu.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Jumlah Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Menurun
"Lalu setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Letenagakerjaan,” demikian Rukmana.***