Kronologi Kejadian Sebenarnya Soal Boikot Indomaret, Rugi 1 Milyar Hingga akan Dibawa ke Sidang Internasional

- 28 Mei 2021, 08:15 WIB
Tangkap layar Indomaret./Instagram/indomaretjkt1
Tangkap layar Indomaret./Instagram/indomaretjkt1 /

Pada 8 Mei 2020, muncul kabar bahwa perusahaan menurunkan THR. Pekerja Indomaret yang bekerja 3 sampai 7 tahun menerima gaji 1,5 THR dan pekerja di atas 7 tahun menerima gaji THR 2 bulan. Jadi THR itu gaji 1 bulan. Protes para pekerja Indomaret. Salah satu yang memprotes adalah Anwar Bessy.

Malam harinya, kesepakatan pembayaran THR tercapai pada 11 Mei 2020 sore hari.

Usai negosiasi antara pekerja dan manajemen Indomaret, sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan ringan pada dinding gipsum. Anwar Bessy mengatakan kerusakan itu tidak disengaja.

Pada 11 Mei 2020, ternyata Indomaret membayar THR pekerja di atas 7 tahun secara sepihak hanya sebesar 50 persen dari THR tahun lalu. Para pekerja lalu protes.

Selain itu, pada 13 Mei 2020, akibat kerusakan di atas, Anwar Bessy diamankan oleh Polres Jakarta Utara sebagai saksi perusahaan pada 8 Mei 2020.

Ternyata pada 21 Januari 2021, Anwar Bessy mendapat panggilan dari Polres Jakarta Utara untuk menghadap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam surat tersebut, Anwar didakwa melakukan tindakan merugikan dan tidak menyenangkan berdasarkan pasal 335 KUHP atau pasal 406 KUHP.

Baca Juga: Warga Gaza Berkemah di Tengah Puing-puing Rumah Mereka Pasca Dihancurkan oleh Serangan Bom Israel

Ternyata proses hukum terhadap Anwar terus berlanjut. Jadi, setahun setelah protes THR, kasus Anwar bernomor 353 / Pid.B / 2021 / PN Jkt.Utr baru didaftarkan ke pengadilan pada 26 Maret 2021.

Nasib Anwar menyita perhatian serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita


Tags

Terkini