Modus Gandakan Uang, Polres Semarang Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan hingga Rp115 Juta

- 31 Mei 2021, 19:20 WIB
Foto: Ilustrasi penipuan modus gandakan uang
Foto: Ilustrasi penipuan modus gandakan uang /stevepb/PIxabay/

KABAR BESUKI – Sebuah kasus penipuan  dengan modus bisa menggandakan uang terjadi di Kota Semarang.

Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga menjadi dalang penipuan dengan modus penggandaan uang.

Penipuan tersebut berlangsung dengan dalih bahwa mereka menjanjikan kepada korban mampu menggandakan uang dari Rp20 juta bisa menjadi Rp1 miliar.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Indonesia Berani Berhenti Merokok: Indonesia Berada pada Urutan 3 Dunia

Menurut keterangan dari Kapolres Semarang AKBP, Ari Wibowo, Ia mengatakan bahwa penipuan ini terjadi pada 6 Mei 2021.

Dalam menjalankan aksinya tersebyt, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Diketahui modus dilakukan dengan rapi sehingga korban tidak ragu menyerahkan uangnya.

"Penipuan dan penggelapan dengan modusnya penggandaan uang ini dilakukan oleh tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing," ujar AKBP Ari Wibowo seperti dikutip Kabar Besuki dari  laman PMJ News pada 31 Mei 2021.

Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku berpura-pura dan mengaku sebagai orang pintar atau dukun . Hal ini dilakukan pelaku untuk mempermudah aksinya dalam mengelabui korban agar mempercayakan uang tersebut untuk digandakan.

Baca Juga: 7 Gejala Kanker Berbahaya yang Sering Diabaikan Banyak Orang, Nomer 1 Sering Disepelekan

"Pelaku M berpura-pura sebagai orang pintar (dukun), pelaku S sebagai pencari korban, dan pelaku TM berperan menyiapkan alat-alat ritual. Ketiganya berkomplot untuk mempermudah aksi penipuannya," sambungnya.

Dalam hal ini, Ari juga menjelaskan bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali. Tercatat dua kali dilakukan di wilayah Jawa Timur dan tiga kali di Jawa Tengah. Dari hasil penipuannya, mereka berhasil meraup senilai Rp115 juta.

"Berdasarkan pendalaman kami untuk di Kabupaten Semarang terdapat dua TKP dan di luar kota terdapat tiga. Total ada lima TKP penipuan dengan modus penggandaan uang ini," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim Lakukan Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual Puluhan Siswa SPI di Kota Batu, Sudah Ada Barang Bukt

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama lima tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x