Bahlil Tegaskan Rencana Baru untuk Tambah Dua Deputi

- 31 Mei 2021, 19:22 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia /@bahlillahadalia//Tangkap layar instagram

KABAR BESUKI - Sebut miliki rencana tambah dua deputi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ungkapkan Kementerian Investasi/BKPM sampaikan hal tersebut terkait sebelumnya hanya sebanyak enam deputi.

Bahlil memaparkan penambahan dua deputi baru telah selesai diobrolkan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Ada penambahan dua deputi. Sebelumnya ada enam deputi, sekarang penambahan dua deputi, satunya deputi investasi bidang hilirisasi strategis dan satu deputi tentang teknologi informasi penanaman modal," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 31 Mei 2021 dilansir dari situs Antara.

Baca Juga: Modus Gandakan Uang, Polres Semarang Berhasil Bekuk Pelaku Penipuan hingga Rp115 Juta

Bahlil mengatakan deputi teknologi informasi nantinya akan mengurus semua hal terkait sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS).

"Jadi urusan perizinan berdasarkan UU Cipta Kerja yang berbasis elektronik, OSS, deputinya ini yang akan bertanggung jawab langsung," jelasnya.

Namun, deputi hilirisasi investasi dibentuk sesuai arah kebijakan Presiden Jokowi untuk bisa membangun transformasi ekonomi, khususnya terkait hilirisasi. Deputi ini nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian teknis.

"Kita akan buat roadmap (peta jalan investasi) hilirisasi dan sumber daya alam kita. (Contoh) 20 tahun ke depan perikanan kita mau jadi seperti apa, sumber daya alam kita yang lain pun demikian," ujar dia.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Indonesia Berani Berhenti Merokok: Indonesia Berada pada Urutan 3 Dunia

Selain penambahan dua deputi, Bahlil menambahkan pihaknya juga tengah mengusulkan penambahan 13 eselon II.

Menurut kabar yang ada, enam deputi Kementerian Investasi/BKPM yang sudah ada yaitu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal.

Terangnya, pada raker dengan Komisi VI, Bahlil juga sempat menjelaskan perbedaan fungsi dan wewenang antara BKPM dan Kementerian Investasi. Sebelum berubah nomenklatur, BKPM hanya memiliki dua fungsi, yaitu koordinasi dan eksekusi.

Namun, dengan menjadi kementerian, fungsi lembaga itu bertambah, yakni bisa membuat regulasi. Bahlil pun menjawab pertanyaan pimpinan Komisi VI yang mempertanyakan soal sebutan kementerian baru itu apakah hanya disebut Kementerian Investasi atau perlu ditambah dengan BKPM.

Baca Juga: 7 Gejala Kanker Berbahaya yang Sering Diabaikan Banyak Orang, Nomer 1 Sering Disepelekan

"Apakah cukup dipanggil BKPM atau Kementerian Investasi, saya pikir dua-duanya. Karena di kementerian itu tidak ada fungsi koordinasinya, yang ada di BKPM. Jadi kami kiri kanan oke. Regulasi iya, kita koordinasikan dan kita eksekusi juga," tegas Bahlil.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x