Polri Buka Peluang Terima Kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang Dipecat KPK Secara Tidak Hormat

- 1 Juni 2021, 18:43 WIB
Foto: Gedung KPK
Foto: Gedung KPK /@prabowo_setyo/Instagram/

KABAR BESUKI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dewan Pengawas KPK pun telah menyatakan Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewan menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Presiden Jokowi: Kokohkan Nilai Pancasila

"Oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Menanggapi itu, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK.

Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Pemecatan dilakukan setelah Stepanus terbukti bersalah telah melanggar kode etik pegawai KPK.

"Saya bisa menerima, artinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata Stepanus Robin Pattuju seusai menjalani sidang kode etik, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Rey Utami Istri Pablo Benua Alami Keguguran, Suami Ungkap Penyebab Alasan Musibah Tersebut

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x