Polri Buka Peluang Terima Kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang Dipecat KPK Secara Tidak Hormat

- 1 Juni 2021, 18:43 WIB
Foto: Gedung KPK
Foto: Gedung KPK /@prabowo_setyo/Instagram/

Dia mengaku meminta maaf kepada KPK secara institusional. Tersangka dugaan perkara suap Tanjung Balai ini kemudian juga meminta maaf pada Polri sebagai institusi asalnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-menyeret orang lain," katanya.

Sebelumnya, pemecatan Stepanus Robin Pattuju diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar Dewas KPK pada Senin, 31 Mei 2021 ini. Dewas menilai Stepanus terbukti bersalah telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c undang-undang dewas no 2  tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan Pedoman perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Kekasih Bulenya, Perut Kempes Lucinta Luna Jadi Sorotan Netizen

Sebelumnnya, pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. 

Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Perkenalan Stepanus dan Syahrial di mediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. 

Baca Juga: Kabupaten Kudus Dinyatakan Zona Hitam Penyebaran Virus Corona, Pasien Sudah Mencapai 5712 Orang

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah