Polri Buka Peluang Terima Kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang Dipecat KPK Secara Tidak Hormat

- 1 Juni 2021, 18:43 WIB
Foto: Gedung KPK
Foto: Gedung KPK /@prabowo_setyo/Instagram/

KABAR BESUKI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dewan Pengawas KPK pun telah menyatakan Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewan menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Presiden Jokowi: Kokohkan Nilai Pancasila

"Oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Menanggapi itu, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK.

Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Pemecatan dilakukan setelah Stepanus terbukti bersalah telah melanggar kode etik pegawai KPK.

"Saya bisa menerima, artinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata Stepanus Robin Pattuju seusai menjalani sidang kode etik, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Rey Utami Istri Pablo Benua Alami Keguguran, Suami Ungkap Penyebab Alasan Musibah Tersebut

Dia mengaku meminta maaf kepada KPK secara institusional. Tersangka dugaan perkara suap Tanjung Balai ini kemudian juga meminta maaf pada Polri sebagai institusi asalnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-menyeret orang lain," katanya.

Sebelumnya, pemecatan Stepanus Robin Pattuju diputuskan berdasarkan sidang etik yang digelar Dewas KPK pada Senin, 31 Mei 2021 ini. Dewas menilai Stepanus terbukti bersalah telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c undang-undang dewas no 2  tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan Pedoman perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Kekasih Bulenya, Perut Kempes Lucinta Luna Jadi Sorotan Netizen

Sebelumnnya, pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. 

Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.

Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Perkenalan Stepanus dan Syahrial di mediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. 

Baca Juga: Kabupaten Kudus Dinyatakan Zona Hitam Penyebaran Virus Corona, Pasien Sudah Mencapai 5712 Orang

Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini