Kemenpppa Sebut Sinetron Suara Hati Istri Zahra Langgar Hak Anak dan Promosikan Kekerasan Psikis Seksual

- 4 Juni 2021, 14:21 WIB
Foto tangkap layar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga/
Foto tangkap layar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga/ /laman resmi Kemenpppa.go.id

KABAR BESUKI - Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar yang kini jadi sorotan publik terkait pemeran dalam tokoh Zahra tersebut masih berusia 15 tahun itu.

Hal tersebut membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara dan menegaskan bahwa dalam sinetron itu salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Seharusnya, materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), dan  mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menonton Pertandingan Euro 2020, Salah Satunya Siapkan Antena UHF

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dengan tegas, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemenpppa.go.id.

Menteri Bintang menjelaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.

Baca Juga: Pembatalan Haji 2021, Gubernur Jatim Khofifah: Mohon Sabar dan Tawakal, COVID-19 Segera Hilang

Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Terkini

x