Kemenpppa Sebut Sinetron Suara Hati Istri Zahra Langgar Hak Anak dan Promosikan Kekerasan Psikis Seksual

- 4 Juni 2021, 14:21 WIB
Foto tangkap layar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga/
Foto tangkap layar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga/ /laman resmi Kemenpppa.go.id

“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” ucap Menteri Bintang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut.

Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.

Baca Juga: Isaac Herzog Jadi Presiden Baru Israel, Sosok yang Lemah Lembut, Hormat dan Hambar Dari Pada yang Dahulu

“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah  bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar.

Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, karena pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Terkini