Pemerintah Indonesia Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia Karena Pandemi

- 4 Juni 2021, 15:57 WIB
Foto: Tanah Suci Makkah.
Foto: Tanah Suci Makkah. /Konevi/free-photos /Pixabay

KABAR BESUKI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. 

Menurutnya, di tengah pandemi corona virus disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
 
Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Bahaya Terima Donor Darah dari Orang yang Sudah Divaksin Covid-19, 'Perhatikan Poin-poin' Ini Faktanya!

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka layanan haji," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.

Yaqut mengaku menghormati keputusan atau kebijakan Arab Saudi. Pembatalan haji sendiri sudah ditetapkan lewat Surat Kemenag nomor 660?l.

Sebelumnya Menag telah menghadap Presiden Joko Widodo sebelum mengambil keputusan ini. Karenanya, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterima khalayak.
 
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu, 2 Juni 2021, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
 
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
 
Sebelumnya, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali telah mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi.
 
 
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi dan belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait masalah kuota ataupun teknis operasional lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021," kata Endang, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Kemenag, Gus Yaqut menjelaskan, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. 
 
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jamaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jamaah," tutur Menag.
 
 
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.
 
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.
 
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
 
 
Kasus harian di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei, misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.
 
Sementara, kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut:
  • Saudi (1.251), Indonesia (4.824),
  • India (132.788),
  • Pakistan (1.843),
  • Bangladesh (1.765),
  • Nigeria (16),
  • Iran (10.687),
  • Turki (7.112),
  • Mesir (956),
  • Irak (4.170), dan
  • Aljazair (305).

Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).

Baca Juga: Pembatalan Haji 2021, Gubernur Jatim Khofifah: Mohon Sabar dan Tawakal, COVID-19 Segera Hilang

Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, sudah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown. 

Menurut Menag, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
 
Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
 
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.
 
 
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” kata Menag menjelaskan. 
 
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” ujarnya.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah