Draf Terbaru RUU KUHP Hina Presiden di Media Sosial, Bisa Pidana 4,5 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi melakukan speak up di media sosial
Ilustrasi melakukan speak up di media sosial /kreatikar/pixabay/

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman hukuman akan menjadi semakin berat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Rekaman CCTV Narapidana Sedang Melakukan Shalat Berjemaah Mendapat Pujian dan Jadi Sorotan

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP, berikut isi pasal tersebut:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, untuk penghinaan terhadap pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini