Draf Terbaru RUU KUHP Hina Presiden di Media Sosial, Bisa Pidana 4,5 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi melakukan speak up di media sosial
Ilustrasi melakukan speak up di media sosial /kreatikar/pixabay/

Baca Juga: Insentif Diturunkan Sepihak oleh GoTo, Para Driver Gojek Melakukan Aksi Pemogokkan

Berikut bunyi Pasal 242 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara.

Baca Juga: Efek Samping Jenis Vaksin Ini Sangat Pengaruh untuk Pria, CDC: Kebanyakan pada Remaja Laki-laki dan Dewasa

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini