Draf Terbaru RUU KUHP Hina Presiden di Media Sosial, Bisa Pidana 4,5 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi melakukan speak up di media sosial
Ilustrasi melakukan speak up di media sosial /kreatikar/pixabay/

KABAR BESUKI - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KHUP yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai dipublikasikan ke masyarakat.

Dalam RUU KHUP tersebut memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Melansir dari PMJ News, hukuman pidana atau denda tersebut harus dilakukan apabila melakukan penghinaan dan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Game Facebook yang Wajib Anda Coba, Simpel dan Mudah Dimainkan

Selain itu, dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR. Adapun dengan ancamannya berupa penjara maksimal 2 tahun penjara.

Delik pidana telah masuk dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang terdapat pada Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Larang Kawin Kontrak yang Berpotensi Menjadi Praktik Prostitusi Terselubung

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman hukuman akan menjadi semakin berat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Rekaman CCTV Narapidana Sedang Melakukan Shalat Berjemaah Mendapat Pujian dan Jadi Sorotan

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP, berikut isi pasal tersebut:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, untuk penghinaan terhadap pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Insentif Diturunkan Sepihak oleh GoTo, Para Driver Gojek Melakukan Aksi Pemogokkan

Berikut bunyi Pasal 242 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara.

Baca Juga: Efek Samping Jenis Vaksin Ini Sangat Pengaruh untuk Pria, CDC: Kebanyakan pada Remaja Laki-laki dan Dewasa

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah