KABAR BESUKI - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KHUP yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai dipublikasikan ke masyarakat.
Dalam RUU KHUP tersebut memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Melansir dari PMJ News, hukuman pidana atau denda tersebut harus dilakukan apabila melakukan penghinaan dan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Game Facebook yang Wajib Anda Coba, Simpel dan Mudah Dimainkan
Selain itu, dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR. Adapun dengan ancamannya berupa penjara maksimal 2 tahun penjara.
Delik pidana telah masuk dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara yang terdapat pada Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:
1. Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Larang Kawin Kontrak yang Berpotensi Menjadi Praktik Prostitusi Terselubung