KABAR BESUKI - Setelah resmi Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kini, calon jamaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kebijakan tersebut terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jamaah yang sudah melunasi biaya haji diperbolehkan untuk menarik atau mengambil setorannya itu.
"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, yang dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemenag, Senin, 7 Juni 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Berdasarkan dari isi KMA tersebut, terdapat ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.