Calon Jamaah Tak akan Bisa Haji Seumur Hidup Apabila Lakukan Tarik Dana Haji, Begini Penjelasan Kepala BPKH

- 9 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI membeberkan alasan pembatalan Haji 2021, dalam pernyataannya, Kemenag menyinggung Pemerintah Arab Saudi.
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI membeberkan alasan pembatalan Haji 2021, dalam pernyataannya, Kemenag menyinggung Pemerintah Arab Saudi. /Pixabay/Konevi

KABAR BESUKI - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak mengirim jamaah haji untuk musim 2021. Haji dibatalkan untuk kedua kalinya selama pandemi Covid-19.

Letak permasalahannya ada di apabila calon jamaah haji yang melakukan tarik dana haji, disebut tidak bisa menunaikan ibadah haji seumur hidup.

Narasi tersebut muncul dari penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada sidang kemarin.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Ustadz Abdul Somad Jadi Kandidat Calon Presiden, Netizen: Auto Pindah Warga Negara

Dikutip dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Calon Haji Tak Bisa Berhaji Lagi Seumur Hidup Jika Tarik Dana Setoran, Kata Anggito Abimanyu".

Dalam penjelasannya, Anggito Abimanyu mengatakan, calon jemaah haji yang menarik dana titipannya otomatis akan kehilangan antrean calon jemaah haji.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengimbau calon jemaah haji untuk menarik dananya dari deposito.

Tapi ada konsekuensinya, calon haji kehilangan kuota dalam antrian dan memulai dari awal jika ingin menyetor dana hajinya nanti.

Anggito Abimanyu mengungkapkan, dari hampir 200.000 calon haji yang sudah membayar biaya haji, sekitar 600 calon haji sudah menarik dananya dari deposito.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x